SEJARAH VOC
Pada
tanggal 20 Maret 1602, atas prakarsa Pangeran
Maurits dan Olden Barneveld didirikan kongsi perdagangan bernama Verenigde Oost-Indische
Compagnie-VOC (Perkumpulan
Dagang India Timur). Yang terdiri dari 17 anggota pengurus. VOC
mendirikan kantor pertamanya di Banten yang dikepalai oleh Francois Wittert.
HAK OKTORI
Staten-Generaal memberikan hak octoori atau disebut hak tunggal untuk perdagangan dan pelayaran ke Asia. hal ini berarti bahwa tidak boleh ada
pihak lain yang boleh melakukan hal sama, kecuali VOC.
Hak oktroi ini berlaku dalam jangka
waktu tertentu dan sesudahnya dapat diperpanjang kembali. Dalam hal hak oktroi
untuk VOC masa berlakunya adalah 23 tahun dan terus diperpanjang sampai
akhirnya VOC mengalami kebangkrutan pada tanggal 17 Maret 1798 tapi hak oktroinya masih berlaku sampai 31 December 1800.
Berikut ini merupakan hak oktori VOC :
- Dianggap sebagai wakil pemerintah Belanda di Asia
- memonopoli perdagangan di wilayah Amerika Selatan dan Afrika.
- Memiliki angkatan perang dan membangun benteng pertahanan.
- Hak menyatakan perang.
- Hak membuat perjanjian secara adil dengan penguasa pribumi
- Hak mengangkat pegawai.
- Hak memungut pajak.
- Hak melakukan pengadilan.
- Hak mencetak dan menyebarkan uang sendiri.
http://www.idsejarah.net/2014/01/sejarah-voc-di-indonesia_29.html
0 komentar:
Posting Komentar